SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan rapat bersama dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2020-2040.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa kegiatan hari ini pembahasan masalah revisi RTRW yang sudah mendapat persetujuan substansi atas rancangan peraturan Kota Serang tentang rancangan tata ruang wilayah Kota Serang tahun 2020-2040.
“Jadi perubahan atau revisi RTRW ini perjalanannya cukup panjang, dari semenjak baru dilantik hingga sampai saat ini. Alhamdulilah sudah mendapat persetujuan substansi,” kata Syafrudin kepada awak media, Selasa (30/6/2020).
Lanjut Syafrudin, revisi ini memperbanyak perumahan dan perkantoran. Bahkan juga ada untuk pertanian, dan tidak ditinggalkan. “Pertanian di daerah Kasemen, dan masih ada lahan pertaniannya. Sebab pertanian di Kota Serang diperlukan,” ujar Syafrudin.
Sebetulnya, masih kata Syafrudin, tuntutan pertanian di wilayah kota sudah tidak ada. Karena, kota serang harus banyak dari sektor perumahan, industri dan lain sebagainya. Akan tetapi, pertanian juga masih dibutuhkan. “Pertanian di Kota Serang masih sekitar 3,5 ribu hektare masih di Kasemen,” tegasnya.
Sedangkan untuk revisi yang lainnya, sambungnya, secara teknis kepala Bappeda Kota Serang yang akan menjelaskan. “Yang jelas kami mengapresiasi bahwa atas persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020,” jelas orang nomor satu di Kota Serang.
Untuk peternakan, dikatakan Syafrudin, kalau menurut tata ruang saat ini tidak diperbolehkan. Akan tetapi, di Pemkot Serang ada disinsentif. “Jadi bangunan yang sudah dibangun yang diluar ketentuan tata ruang. Kaya baching plan, peternakan ini masih diberikan kebijakan oleh kami untuk bersiap-siap pindah. Jadi diberikan disinsentif tapi tidak bisa diperpanjang,” katanya.
Ditempat sama, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menambahkan, RTRW ini disamping untuk penyesuaian sekaligus penyelarasan RTRW Pusat, Provinsi dan Kota Serang. “Ini bukan keinginan kita, sekaligus untuk pemerataan pembangunan. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perubahan juga tidak segnifikan, hanya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka untuk kawasan industri. Industri ini juga untuk menunjang adanya pembangunan jalan tol Serang-Panimbang. Adanya juga jalan dari Cikeusal menuju KP3B dan untuk menunjang industri dari Kabupaten Serang supaya kita juga ikut,” kata Subadri Ushuludin.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Nanang Saefudin menyampaikan, pengurangan lahan pertanian ini yang bersifat teknis tidak mungkin karena itu sudah ada SK Menteri Pertanian. Akan tetapi, pada lahan kering atau tidak produktif (lahan tidur) akan disesuaikan.
“Kita juga sebetulnya diamanatkan oleh Kementrian kota itu harus sudah mengantisipasi perindustrian, tetapi kita juga tidak mungkin permukiman semua, ruang terbuka hijau disaratkan 20 persen tetap, lahan pertanian berkelanjutan 3 ribu lebih tetap dipertahankan,” kata Nanang.
Lanjut Nanang, perubahan ini tidak serta merta keinginan Pemkot Serang. “Kami sangat mengindahkan hal-hal yang bersifat lingkungan. Tidak serta merta diambil alih untuk industri, tapi akan disesuaikan,” tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (nom)