SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pencairan dana hibah untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tepat waktu. Baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk per Maret 2020, hibah untuk KPU dari total Rp 75 miliar lebih sudah terealisasi sebesar Rp 30,76 miliar atau 44 persen. Untuk Bawaslu dari total Rp 19 miliar, sudah dicairkan sebesar Rp 10,1 miliar atau 51,24 persen terealisasinya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto.
Hal ini disampaikan Rudi usai Rapat Koordinasi Pemantapan Pilkada Serentak tahun 2020 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, gubernur, bupati, dan walikota yang melaksanakan pilkada serentak melalui video conference di Aula Kh Syam’un pada Rabu (24/6/2020).
Turut mendampingi, Kepala ULP Okeu Oktaviana, Kabag Hukum Sugihardono, Kabag Kesbangpol Ade Sukarta, dan Kabid KIP Diskominfosatik Hartono.
Rudi yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, meminta kepada KPU agar lebih intens lagi komunikasi demi kelancaran setiap tahapan pilkada. “Yang pasti Pemkab Serang tepat waktu mencairkan dana hibah untuk KPU sesuai tahapan yang tertuang dalam NPHD,” paparnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa untuk pencairan awal pada tahun 2019 sebesar Rp 500 juta. Kemudin untuk tahun 2020 pada tahap kesatu digelontorkan Rp 15 miliar, dan tahap kedua Rp 15 miliar dengan total senilai Rp 30,76 miliar atau sudah lebih dari 40 persen pencairannya.
“Sekarang kami sudah mengajukan kembali pencairan dana hibah sebesar 50 persen, jadi yang terakhir pencairannya 10 persen,” terang Abidin.
Sementara Mendagri, Tito Karnavian meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, supaya segera merealisasikan dana untuk tahapan kepada KPU setempat. Mengingat terhitung 15 Juni kemarin tahapan sudah mulai dilaksanakan, sedangkan pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Gubernur, bupati, dan walikota agar segera mencairkan uang hibah KPU, apalagi pencairannya yang masih dibawah 40 persen. Karena 15 Juli KPU sudah melaksanakan tahapan door to door verifikasi faktual calon perseorangan. Pemda harus segera mencairkan (dana hibah),” tegasnya.
Lanjut Tito, saat ini kondisi wabah virus corona atau Covid-19 belum hilang maka sangat penting para penyelenggara untuk fasilitasi Alat Pelindung Diri (APD).
“Untuk memberi perlindungan kepada penyelenggara, maka pemda harus segera mencairkan dana hibah. Penyelenggara dikhawatirkan akan tertular Covid-19 kalau tidak difasilitasi APD,” pungkasnya.(muh)