TANGSEL – Distribusikan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat tedampak covid-19 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/6/2020). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat jangan bingung soal transisi new normal khususnya di wilayah Tangerang Raya.
“Kita di Banten, Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) telah menerbitkan SK (surat keputusan) bahwa status PSBB (pembatasan sosial dalam skala besar) diperpanjang sampai 28 Juni). Jadi kita di Banten sedang bersiap untuk new normal, artinya protokol kesehatan Covid 19 tetap dipakai,” ujarnya.
Wagub mengatakan, dengan pembagian bansos tersebut, pemerintah khususnya Pemprov Banten ingin memastikan bahwa meski dalam kondisi PSBB, warga Banten bisa tetap bertahan. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Lebih jauh Wagub mengatakan, Pemprov Banten menjamin agar warga Banten bisa bertahan meski harus mengurangi aktivitas perekonomian dengan terpaksa harus berdiam di rumah.
“Saya kasih tahu ke bapak dan ibu bahwa Pemprov Banten sejak pandemi Covid 19 berusaha sekuat tenaga menangani dampaknya. Sekarang ini tidak ada pembangunan jalan, tidak ada pembangunan jembatan, gedung perkantoran, semua anggaran yang ada di fokuskan untuk menangani Covid 19. Di antaranya untuk bansos ini,” paparnya.
Lebih jauh Wagub meminta warga untuk pro aktif melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat jika mendapati masih ada tetangga terdampak Covid 19 yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Covid 19.
Wagub memastikan bantuan sosial tersebut
merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat terdampak Covid 19.
Untuk diketahui, penyaluran bantuan sosial Covid 19 ini dilaksanakan bertahap. Sebagai contoh, di Kota Tangsel gelombang 1 sudah dilakukan sebanyak 5.935 KK, dan yang tengah dilakukan saat ini adalah gelombang kedua sebanyak 10.686.
Adapun secara keseluruhan alokasi awal sampai saat ini telah mencapai 421.177 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di Provinsi Banten.
Jumlah 421.177 KK penerima JPS tersebut berasal dari data Non DTKS (Diluar Data Terpadu kesejahteraan sosial). Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah COVID 19.
Tiap penerima manfaat akan memperoleh
bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk tiga bulan yaitu April, Mei dan juni. (Dhan)