SERANG – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperpanjang sampai 13 Mei 2020 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, disikapi tegas oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Di mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Drs. Mohamad Ishak A Raup, M.Si akan memantaunya dengan ketat.
Langkah awal pengawasan yang sudah dilaksanakan, BKPSDM Kabupaten Serang telah meminta OPD untuk mengirimkan daftar ASN yang WFH. Kemudian dilakukan uji petik.
“Contoh, kemarin petugas kami ke puskemas dan kecamatan. Begitu kita uji petik, di situ petugas melihat daftar kehadiran ASN yang dibuat manual. Bila pegawainya tidak hadir dan dia WFH, harus dibuktikan dengan melaporkan hasil pekerjaan melalui teknologi daring,” bebernya.
Ia menjelaskan, hanya ASN yang sedang mengandung, memiliki riwayat kanker, darah tinggi, ginjal, jantung, diabetes, berusia di atas 50 tahun, dan baru berpergian dari luar negeri yang boleh melaksanakan WFH.
Bila ada yang melanggar atau membandel, Ishak menerangkan, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang mengacu pada PP nomor 54 tahun 2010 dan PP nomor 49 2018 tentang disiplin pegawai.
“Termasuk cuti dan mudik. Ada di edaran KemenpanRB dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta larangan dari Presiden Republik Indonesia. Akan kami kenakan sanksi mengacu dua PP di atas. Tapi, Alhamdulillah sampai sekarang kinerja ASN di OPD, kecamatan, puskesmas berjalan normal tanpa kendala apapun,” pungkasnya.(muh)











