SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 13 Mei mendatang.
Keputusan tersebut sebagai tindakan lanjutan dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka saya instruksikan Sekda agar ASN Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB,” ungkap Wahidin, Selasa (21/4/2020).
Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, lanjut Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB.(net/muh)