SERANG – Dalam rangkat percepatan pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Serang, DPRD bersama petugas gabungan melakukan sidak.
Di mana tempat wisata dan tempat hiburan yang berpotensi berkerumunnya orang banyak disambangi, Sabtu (28/3/2020).
Sidak juga melibatkan satuan gugus tugas (Satgas), yang di dalamnya ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang berwenang menutup tempat hiburan malam.
Saat di lapangan, mereka baik anggota DPRD maupun Satgas, memberikan imbauan dan melakukan penyemperotan cairan desinfektan serta menempel stiker peringatan, untuk tidak membuat kerumunan massa sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pantauan di lokasi, semua tempat hiburan malam di jalur lingkar selatan sudah tidak beroperasi, akan tetapi ada salah satu hotel yang tempat hiburannya buka.
“Tempat hiburan karaoke tersebut ditutup sementara untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” papar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah, Minggu (29/3/2020).(net)