SERANG – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan memberikan fasilitas kelola data center kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang. Hal itu, guna mewujudkan amanat Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menjelaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penyimpanan data setiap OPD, sehingga data bisa terjaga dengan baik dan akurat.
“Semua data di OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan kami back up,” kata Anas saat pertemuan Forum OPD di Aula Tb. Saparudin, Selasa (3/3/2020).
Dia menilai, back up data tidak menggunakan anggaran biaya yang besar hanya dibutuhkan koordinasi antar OPD agar menyimpan data di Data Center yang sudah disediakan pihak kementerian melalui aplikasi. “Sementara ini masih ada beberapa OPD yang masih mengelola server sendiri, tahun depan kita pusatkan secara bertahap,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Persandian dan Statistik Shinta Asfilian Harjani menambahkan, sesuai amanat Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik bahwa data server tidak bisa dikelola oleh masing-masing OPD.
“Bukan hanya data center saja yang tidak diperbolehkan. Ada beberapa hal seperti pengelolaan internet, jaringan IT, pembangunan, dan pengembangan aplikasi,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) hanya diperbolehkan dilakukan oleh Kominfosatik.
“Semua OPD harus siap melepaskan kegiatan atau kerjaan data jadi semuanya akan kita kelola,” pungkasnya.(muh)













