SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 50 kg ganja. Diduga sindikat ganja ini dikendalikan narapidana dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Dalam kasus itu ada dua pria berinisial MM (38) dan BW (23) diamankan. Mereka diduga berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
“Jadi dua orang kurir ini mengabil barang atas perintah di lapas, sekarang sedang kita kembangkan,” kata Ka BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistiana, di kantor BNN Banten di Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Jumat (21/2/2020).
Ia menuturkan, kedua kurir diringkus di wilayah Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020).
“Ditangkap saat mengambil ganja di kantor agen bus Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,” ujarnya.
Dia menduga puluhan kg ganja itu berasal dari Aceh dan diselundupkan lewat jalur darat. Kedua kurir tersebut dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika di lapas Banten, yakni MF (36) dan ND (29).
“BNN melakukakan penyelidikan terhadap dua warga binaan ini,” jelasnya.
Ganja tersebut disembunyikan dalam empat paket keranjang besar buah asem Jawa. Rencananya barang haram tersebut dipasarkan di Banten dan Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2); juncto Pasal 111 ayat (2); juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.(dtc)