SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengawasi ketat setiap pembangunan jalan yang dilakukan. DPUPR berupaya memastikan bahwa jalan yang dibangun memiliki kualitas terbaik dan sesuai dengan spesifikasi.
“Sesuai arahan dari Ibu Bupati (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, red), jalan yang dibangun kualitasnya harus baik dan terjaga karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari,” kata Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, kemarin.
Oleh karenanya, DPUPR tak segan untuk mencoret dan memblacklist kontraktor yang bekerja tak sesuai dengan spesifikasi. “Kita tahun 2019 ada satu kontraktor yang kita blacklist karena tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu,” katanya.
Selain itu, ada tiga titik di tahun lalu yang diminta dibongkar oleh DPUPR karena kualitas jalan yang dihasilkan kurang baik. “Pas dihampar, ternyata kualitasnya memang jelek. Langsung kami bongkar. Kalau tidak salah ada di Cikeusal, Mancak, dan Kecamatan Pabuaran. Pembongkarannya sampai 200 meter,” tuturnya.
Kata dia, DPUPR juga tak membayar penuh sejumlah perusahaan yang melaksanakan proyek, karena ketebalan beton kurang dan tidak sesuai spek. “Misalnya kan ketebalan itu 20 centimeter. Apabila kekurangannya melebihi 12 milimeter atau sekitar 1,2 centimeter, enggak dibayarkan. Kami mengikuti spesifikasi dari KemenPUPR,” jelasnya.
Sementara terkait dengan hasil pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang di ruas Mancak-Balekambang, dan Balekambang-Sondol yang menyoroti masalah retakan jalan dan alat keselamatan kerja, DPUPR sudah menindaklanjutinya. DPUPR sudah menegur kontraktor terkait dengan alat keselamatan kerja, dan mengecek langsung retakan yang dilaporkan Komisi IV.
“Memang di situ ada retakan. Tapi bukan retakan besar. Dan tidak berpengaruh pada struktur. Paling juga ada empat titik. Kita kan masih dalam tahap pekerjaan di 50 persen,” terangnya.
Dia menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur, DPUPR akan kembali mengecek kualitas beton setelah pengecoran selesai dilaksanakan. “Selesai dibeton, mutu beton kami uji oleh tim independen. Nanti dicek di laboratorium di Universitas Indonesia,” tuturnya.
Seperti diketahui, tahun 2020, jalan kewenangan Kabupaten Serang ditargetkan selesai diperbaiki sepanjang 585,13 kilometer (km) dari total 601,13 km.
Sejak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa dilantik memimpin Kabupaten Serang 2016, terdapat 474.77 km jalan kewenangan kabupaten yang rusak. Hingga 2019, telah selesai diperbaiki dengan betonisasi sepanjang 483,45 km. Kemudian di 2020 akan dibangun 101,68 km, sehingga jalan beton tahun ini akan selesai sepanjang 585,13 km atau persen 97,33. Sisa sepanjang 16 km akan dibangun 2021.
“Target, jalan kewenangan kabupaten sepanjang 601,13 km tuntas mantap dengan betonisasi pada 2021,” bebernya.
Dirinya menambahkan, selanjutnya Pemkab Serang akan menaikan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjang 400 km dari total jalan desa 1.000 km lebih.
“Pemkab Serang tidak bisa langsung memperbaiki semua kerusakan jalan desa. Perbaikan jalan desa bertahap,” pungkasnya.(muh)