SERANG – Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Pemprov Banten pada tahun anggaran 2020 dipangkas sebesar Rp 42 miliar.
Dana tersebut akan digeser guna membiayai kenaikan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi ASN.
Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Muhlis, Kamis (26/12/2019) mengungkapkan, pihaknya telah menerima evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (21/12/2019) lalu.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menggeser alokasi tukin ASN tahun anggaran 2020.
“Dengan adanya kenaikan BPJS, itu pada akhirnya ada yang kita geser dari tukin para PNS (ASN, red). Yang digeser tukin bulan 11 dan 12 sekitar Rp 42 miliar,” katanya.
Terkait pergeseran anggaran tukin, ia mengimbau agar ASN pemprov tak resah. Sebab, alokasi yang dihilang akibat pergeseran akan kembali dianggarkan pada Perubahan APBD 2020 mendatang.
“Hanya menggeser, nanti untuk tukin bulan 11 dan 12 kita harus anggarkan kembali karena itu kebutuhan pegawai. Insya Allah akan kami anggarkan kembali di perubahan,” imbuhnya.(net)















