SERANG – Petugas gabungan TNI Polri, melakukan pengawalan pengosongan lahan sengketa antara Herman Salim dengan Sumyati Salim yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Serang, kamis (2/8/2018). Lahan yang dirobohkan tersebut, berada di jalan Serdang-Waringinkurung Kampung Margagiri Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin yang hadir beserta PJU dan Personil Polsek zona, Brimob, TNI, mengerahkan setidaknya satu Kompi Brimob, dua Pleton Shabara Polda Banten serta Personil Gabungan TNI, Polri, Den Pom dan Satpol PP, guna memperlancar proses pengosongan lahan.
“Dari Polres Serang Kota hanya membantu pengawalan Proses pengosongan Lahan yang berlokasi di Blok Lemah Lega/Blok 13 Kampung Margagiri Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu dengan Luas kurang lebih 1.680 meter persegi sesuai AJB No. 246/AKT/1974 dan tanah dlm AJB No. 248/Akt 1974 tgl 4 Nov 1974 luas kurang lebih 2480 meter persegi, dikosongkan dengan penanggung jawab kegiatan Cucu Mulyana dari Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, setidaknya terdapat 10 bangunan yang dirobohkan pada saat berjalannya pengosongan lahan sengketa tersebut dan ada satu bangunan yang tidak dirobohkan kerena telah memiliki kesepakatan oleh pihak termohon.
“Ada sembilan kios dan satu lapangan futsal yang dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan untuk pengosongan lahan, namun satu kios milik H. Johari tidak kita robohkan karena sudah memiliki kesepakatan dengan termohon Eksekusi,” jelas Komarudin.
Dari hasil pantauan, kegiatan pengosongan lahan sengketa tersebut berjalan dengan baik, sebanyak 10 titik bangun bangunan yang berada dilokasi sengketa tersebut telah dirobohkan oleh petugas sesuai dengan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Serang.(den)