SERANG – Pasca diketahui bolos kerja setelah libur Lebaran, 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, 55 di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Dari hasil keterangan, selanjutnya dibuat berita acara perkara (BAP) untuk dilaporkan ke pihak-pihak terkait.
Pantauan di kantor BKPSDM Kabupaten Serang di Jalan Ustad Uzer, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang mulai pukul 08.00 WIB, sejumlah ASN yang dipanggil pihak BKPSDM mengantri untuk dimintai keterangan satu persatu.
Dari jumlah ASN yang bolos kerja didominasi oleh ASN yang bertugas di kecamatan dan para tenaga pendidik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak mengatakan, pemanggilan terhadap ASN yang bolos kerja tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan SE Bupati Serang tentang pemotongan 50 persen tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Serang yang bolos kerja tanpa keterangan.
“Dari hasil sidak tim BKPSDM yang dibagi menjadi empat tim selama lima dari dari mulai tanggal 10 sampai 14 Juni ada 67 orang ASN yang terindikasi tidak masuk kerja atau bolos usai libur Lebaran. Hari ini kita buat BAPnya, minta keterangan apa alasan, dan permasalahannya sehingga tidak masuk kerja,” ujar Ishak, Selasa (25/6/2019).
Ia menjelaskan, hasil BAP selanjutnya akan sampaikan ke Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Inspektorat Pemkab Serang. “Hari Jumat (28/6/2019) kami targetkan rekapannya sudah bisa dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas sesuai SE Ibu Bupati bagi mereka yang tanpa keterangan akan dikenakan potongan TPP 50 persen,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan, dari 67 orang ASN yang dipanggil, 55 orang tanpa keterangan. Sedangkan untuk sisanya ada yang sakit dan cuti.
“Setelah kami melakukan sidak dan pemeriksaan, kami pun melakukan klarifikasi dan minta keterangan dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Untuk yang memberikan keterangan, pihak BKPSDM tidak akan percaya begitu saja, namun yang bersangkutan harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter.
“Kalau yang cuti ya ditelusuri karena cuti tambahan tidak boleh kecuali yang cuti jauh-jauh hari. Kalau dari yang saya mintai keterangan seperti pengawas SMP alasannya waktu tim kita sidak yang berasangkutan sedang sidak di sekolah,” jelasnya.(muh)