SERANG – Sebanyak 5.600 bidang tanah tersebar di 14 desa se-Kabupaten Serang sudah dipasang patok batas tanah. Ini sebagai implementasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
GEMAPATAS yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dimana sebanyak satu juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 33 provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten.
Sedangkan pelaksanaan di Provinsi Banten serentak pada empat kabupaten dan kota tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih di Kampung/Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara pada Jumat (3/2/2023).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan puluhan warga Kecamatan Ciomas penerima sertifikat tanah.
Wabup Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan bahwa tentunya dengan filosofi pemasangan patok batas itu tujuannya adalah agar ada kepastian batas batas tanah, sehingga, dengan demikian tidak terjadi lagi pencaplokan terlebih pergeseran batas tanah. ”Itulah dampak positifnya dan sangat bermanfaat sekali. Kita ada di 14 desa sebanyak 5.400 patok i dilakukan secara serentak di 14 desa,” ujar Pandji kepada wartawan.
Kemudian, pada momen dilaksanakannya GEMAPATAS warga Kabupaten Serang juga menerima secara simbolis sebanyak 62 sertifikat yang sudah jadi. “Hal tersebut adalah progres pengajuan sertifikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, kita punya 1.700 aset. Dari 1700 aset ini, sudah selesai bersertifikat sebanyak 414 aset, ditambah lagi sekarang sebanyak 62 berarti kita sudah menyelesaikan sebanyak 476 sertifikat, nah setelah itu kita proses terus,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, tanda batas itu adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti diketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya tentu ada pasal yang berlaku.
“Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujarnya.
GEMAPATAS, sambung Rudi, memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. “Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang dimiliki, tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertifikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” jelas Rudi.
Diketahui sebanyak 28.000 patok dipasang secara serentak di Provinsi Banten, adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8.000 patok, Kabupaten Tangerang sebanyak 6.000 patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.(muh)