SERANG – Setelah mencanangkan target pembangunan infrastruktur jalan kabupaten sepanjang 601 kilometer dapat diselesaikan pada 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang punya capain lain. Di mana menaikan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjangan 400 kilometer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Hatib Nawawi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya telah merencanakan pembangunan jalan desa yang statusnya telah dinaikan menjadi jalan kabupaten pada 2021.
“Jadi begitu jalan kabupaten selesai lanjut membangun jalan desa yang sudah jadi jalan kabupaten. Tapi baru pelebaran dan pembentukan badan jalannya saja,” kata Hatib.
Ia menjelaskan, dalam pembangunan jalan, Pemkab Serang hanya bisa membangun kontruksi saja dan tidak bisa melakukan pelebaran jalan. “Rata-rata jalan desa yang ada sekarang ini lebaranya antara 2,5 meter sampai 3 meter. Jadi dengan sangat kami meminta keikhlasan dari masyarakat untuk mau menghibahkan tanahnya yang terkena pelebaran. Sehingga ada timbal balik dari masyarakat ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Hatib menuturkan, rata-rata yang dibutuhkan untuk jalan kabupaten yaitu, antara lima meter sampai dengan 5,5 meter. Kemudian ditambah bahu jalan satu meter, dan drainase kurang lebih 7,5 sentimeter.
“Total keseluruhan yang dibutuhkan kurang lebih 9,5 meter untuk menjadi jalan desa. Katakan jika jalan desa lebarnya tiga meter berarti kan butuh pelebaran kanan tiga meter dan kiri tiga meter,” paparnya.
Ia berharap, masyarakat dapat mendukung penuh rencana pembangunan jalan desa yang statusnya dinaikan menjadi jalan kabupetan tersebut, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Jangan sampai tersendat atau ada alang melintang.
“Kan kalau jalannya sudah bagus dan mantap insya Allah nantinya ekonomi masyarakat cepat tumbuh dan berkembang karena mobilisiasi masyarakat tidak lagi ada hambatan,” tegasnya.(muh)