JAKARTA – Ratusan mahasiswa dan pelajar ditangkap polisi dalam gelombang aksi demo yang berakhir ricuh di DPR. Dari ratusan orang itu, total 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, pelaku-pelaku kerusuhan diamankan sejak aksi tanggal 24-25 September 2019. Para pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dan pelajar.
“Tanggal 24-25 September yang jadi tersangka 24 mahasiswa, yang pelajar usia anak-anak 9 tersangka,” kata Kombes Suyudi saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Pada 24-25 September, awalnya polisi menangkap 105 mahasiswa. Dari 105 mahasiswa tersebut, pihaknya membebaskan 81 mahasiswa dan sisanya dijadikan tersangka.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Perannya mulai melakukan pembakaran, melawan polisi, hingga melakukan perusakan.
“(Peran tersangka) macam-macam. Menyerang petugas, perusakan secara bersama-sama, dan ada yang melakukan pembakaran,” jelas Suyudi.
Sementara itu, polisi menetapkan sembilan pelajar sebagai tersangka. Namun para pelajar diserahkan ke pusat rehabilitasi.
Suyudi menyampaikan, para tersangka anak diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani. Seluruh tersangka, disebutnya, dikenai berbagai pasal berbeda, yakni Pasal 170, 212, 214, 406, dan 187 KUHP.
“Untuk tersangka anak penahanannya dititip di Balai Aman Handayani,” tuturnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu berakhir dengan ricuh. Sehari kemudian, aksi pelajar di sekitar gedung DPR juga kembali ricuh.
Sebanyak 265 mahasiswa dan 39 polisi menjadi korban luka-luka. Pos polisi, mobil milik TNI-Polri, hingga fasilitas umum dirusak massa saat itu.(dtc)