SERANG – Tiga petugas KPPS dan satu orang saksi salah satu Paslon Capres-Cawapres, ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota Serang, saat pelanggaran pidana Pemilu 2019.
Tiga petugas KPPS adalah EH, BD, dan MT Sedangkan satu lagi, SF, merupakan saksi dari salah satu Capres-Cawapres. Mereka di duga kuat mencoblos sisa surat suara di TPS 24, Ciloang, Kota Serang.
“Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Pelaku tidak ditahan, karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” kata AKP Ivan Aditira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).
Pihak kepolisian melalui Sentra Gakkumdu memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.
“Pelaku dikenakan Pasal 532, 533, 516, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Ancaman maksimal 4 tahun,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu, motif ke empat pelaku dilakukan secara spontanitas. Hanya tidak ingin terjadi perbedaan antara daftar hadir dengan sisa kertas suara. Karena, ada tiga orang pendaftar pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
“Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan, tidak ingin ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon,” ungkap Faridi, Ketua Bawaslu Kota Serang.(Yoman)













