SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana menggandeng kejaksaan untuk menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana pada tahun ini jumlah piutang dari sektor tersebut mencapai Rp 22,64 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Kata dia, itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera. “Piutang itu Rp 22,54 juta. Nah, yang tertagih baru sekitar lima miliar rupiah. Sisanya masih banyak. Masa mau kita biarkan begitu saja. Harus ada solusi kongkrit,” paparnya.
Apalagi lanjutnya, Pemkab Serang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan, sehingga nantinya pihak kejaksaan yang akan menagih. “Bila kita kan sudah sering dan jarang digubris. Coba nanti kalau kejaksaan bagaimana. Mudah-mudahan bisa lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang, Deddy Setiadi mengatakan, ke depannya, salah satu tindakan preventif yang akan dilakukan BPPD ialah dengan memasang plang di objek-objek yang menunggak pajak.
Salah satu objek yang akan dipasang adalah PT Pondok Kalimaya Putih di Pulau Sangiang, yang tunggakan pajaknya lebih dari lima miliar rupiah.
“Tunggakan tersebut sudah beberapa tahun yang lalu. Tapi PT Pondok Kalimaya Putih tidak mengindahkannya. Kita saja sulit bertemu dengan mereka. Coba nanti kita pasang plang agar masyarakat luas atau yang datang ke Pulau Sangiang tau kalau belum bayar pajak,” jelasnya.
Selain melibatkan kejaksaan dan memasang plang, pria yang pernah menjabat sebagai Manajer klub Perserang Serang menyebut, BPPD juga masih terus melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memvalidasi data objek pajak yang menunggak.
“Tidak bisa dipungkiri, validasi data kami juga belum maksimal. Jadi terus kami benahi,” tutupnya.(anm)