SERANG – KPU Banten telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 10 TPS yang tersebar di enam kabupaten dan kota. PSU akan dimulai besok pukul 07.00-13.00 WIB.
“Semua logistik untuk yang PSU, Insyaallah sudah oke,” kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna dalam keterangan kepada wartawan di Serang, Banten, Sabtu (20/4/2019).
Keempat TPS ini dilakukan PSU karena pemungutan suara dilakukan sebelum jam yang ditentukan serta adanya pemilih dari luar daerah yang mencoblos tanpa memiliki A5. Pemilih yang sebelumnya telah terdaftar, diharapkan datang untuk melakukan pemilihan ulang sesuai waktu yang ditentukan KPU.
Kemudian, ada empat TPS di Kabupaten Lebak yang bakal menggelar PSU pada Rabu (24/4/2019). Keempatnya yaitu TPS 13 Desa Keong, Kecamatan Cibadak, TPS 9 Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak, TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, dan TPS 13 Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung.
Penyebab PSU dilakukan di keempat TPS itu ialah pembukaan kotak suara DPRD Lebak tidak disaksikan oleh saksi dan PTPS, penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.
Selanjut, PSU juga bakal digelar di dua TPS di Tangerang Selatan. Keduanya ialah TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih akan dilakukan pada Rabu (24/4/2019). (Detik.com/red)